Menurut Keputusan
Menteri Perhubungan RI No.25 Tahun 2008 (KM No.25 Tahun 2008) tentang
Penyelenggaraan Angkutan Udara, keterlambatan adalah tidak terpenuhinya jadwal penerbangan ynag telah ditetapkan oleh perusahaan angkutan udara niaga berjadwal karena berbagai faktor penyebab. Pesawat terlambat tanpa penjelasan
dari operator penerbangan/ maskapai penerbangan, merupakan hal yang sering kita
baca dalam kolom pengaduan atau kolom komentar dibeberapa media cetak di
Indonesia bahkan mungkin sering dialami oleh anda sendiri para pengguna jasa
penerbangan.
Seharusnya hal ini tidak perlu
terjadi lagi, apabila maskapai penerbangan konsekuen dalam penerapan Keputusan
Menteri Perhubungan, yang sudah mulai berlaku pada bulan Juni tahun
2008 lalu.
Dalam KM tersebut, ada beberapa
kewajiban maskapai penerbangan untuk memberikan pelayanan kepada penumpang yang
hubungannya dengan keterlambatan atau pembatalan jadwal penerbangan karena
masalah dalam maskapai penerbangan sendiri. Kewajiban tersebut adalah :
1. Untuk keterlambatan, maskapai
penerbangan harus memberikan kompensasi pada penumpang :
* 30 – 90 menit, penumpang
mendapatkan makanan kecil dan minuman.
* 91 – 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan ke penerbangan/ maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
* Lebih dari waktu diatas, maskapai harus memberikan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya.
* Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/ pembatalan tersebut, maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.
* 91 – 180 menit, penumpang mendapatkan makanan ringan, minuman serta makanan (besar) dan melakukan pemindahan ke penerbangan/ maskapai lain apabila penumpang menginginkan dan memungkinkan untuk itu.
* Lebih dari waktu diatas, maskapai harus memberikan akomodasi dan memprioritaskan penumpang bersangkutan untuk penerbangan hari berikutnya.
* Jika penumpang memutuskan tidak jadi berangkat karena keterlambatan/ pembatalan tersebut, maskapai harus mengembalikan harga tiket sesuai harga pembelian.
2. Untuk pembatalan penerbangan,
penumpang sudah harus diberitahukan setidaknya 45 menit sebelum jadwal, baik
melalui SMS, Telepon dan media lainnya.
Apabila anda tidak memperoleh
layanan seperti yang diuraikan diatas, anda dapat menghubungi hotline pengaduan
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui SMS di nomor 08111004222 atau
lewat email hubud@dephub.go.id
atau mengisi formular online pada website Ditje Hubud di http://www.hubud.dephub.go.id
atau pada penyedia jasa Bandar Udara.
-credit: renika_mutiaracemerlangtours-

Tidak ada komentar:
Posting Komentar